Kolom Pencarian Developer Perumahan di Batam

Nikmatnya Jika Semua di Pasrahkan pada Allah  

Posted by P'Dee in

Semoga Allah meluaskan ilmunya untuk karya-karya yang dahsyat di album berikutnya.

INSYAALLAH....



Untuk download silahkan di link ini
Untuk menampilkan dalam blog atau situs anda caranya dengan klik tab embed lalu copy tulisan yang di blok di dalam kotak itu dan paste kan ke blog atau situs anda

InsyaAllah anda akan bisa melihat seperti yg anda lihat di blog saya ini.

Selamat Mencoba

Baca Selengkapnya......

5 Hal yang Membuat Aman Keuangan  

Posted by P'Dee in


Menurut survei, keuangan adalah salah satu hal yang paling sering membuat terjadinya masalah di keluarga. Ini tak mengagetkan. Karena, uang kerap kali jadi topik pembicaraan yang kadang mengundang emosi. Saat kurang, sudah pasti banyak kebutuhan yang harus ditekan. Tapi, saat berlebih pun, kadang mengundang perdebatan tentang ke mana uang akan dialokasikan.

Untuk itu, buatlah rencana masa depan yang tertata dengan baik. Salah satunya, dengan perencanaan keuangan yang sistematis dan berdasar atas kesepakatan semua pihak. Dengan perhitungan yang tepat dan akurat, masalah keuangan bisa diantisipasi. Dan pastinya tidak perlu muncul keributan di sana-sini.

Lantas, apa yang harus dipikirkan agar keuangan bisa di-manage dengan baik sehingga kita merasa aman dan nyaman?

Tips berikut ini mungkin perlu anda pertimbangkan :

• Buatlah perencanaan yang matang dengan diskusi yang saling terbuka bersama pasangan. Sebisa mungkin alokasikan secara berimbang antara kebutuhan primer, sekunder, serta tersier. Sebab, selain kebutuhan pokok, sebagai manusia kita juga butuh hiburan dan rekreasi. Jika tak direncanakan dengan baik, hal tersebut bisa jadi sumber pemborosan. Namun, jika sudah dibuat jadwal dengan baik, liburan selain hemat pastinya akan menyenangkan serta menyegarkan pikiran.

• Investasi dulu, baru belanjakan uang. Sisihkan dana Anda sejak awal untuk investasi saat Anda menerima gaji. Jangan berpikir bahwa investasi harus besar. Sebab jika rutin, investasi meski awalnya kecil—melalui sistem bunga ber bunga— nantinya bisa menjadi nilai yang cukup besar. Dengan “memaksa” uang diinvestasikan dahulu, maka saat belanja kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya, kita sudah memastikan ada “sisa” untuk disimpan sebagai investasi masa depan.

• Sisihkan sebagian pendapatan untuk membeli asuransi. Memang banyak orang yang masih ragu untuk membeli asuransi. Sebab ada anggapan, uang sering hangus jika membeli asuransi. Padahal dengan asuransi, kita ibarat sedia payung sebelum hujan. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan mulai dari perlindungan kesehatan, kecelakaan, hingga kematian yang bisa banyak membantu diri sendiri dan keluarga.

• Jika memungkinkan, sisihkan uang pada investasi yang tak lekang oleh zaman, yakni emas dan tanah. Sudah jadi rahasia umum bahwa emas dan tanah nilainya selalu naik. Bahkan, nilainya hampir tak pernah terpengaruh oleh kondisi ekonomi. Tentu, dibutuhkan kehati-hatian untuk menyimpan emas atau kala membeli tanah. Namun, dari segi nilainya yang terus naik, emas dan tanah selalu menjadi rekomendasi yang lebih baik dibanding investasi lainnya.

• Tertarik untuk investasi di reksadana? Jika ya, pastikan berinvestasi sesuai dengan usia. Maksudnya, makin tua dan makin banyak tanggungan, jangan terlalu banyak memilih reksadana yang berisiko tinggi. Namun, saat masih muda, cobalah lebih banyak bereksperimen dengan mengambil reksadana yang cenderung berisiko, tapi lebih banyak pula hasilnya. Dengan pendekatan investasi reksadana berdasar usia, maka kita akan lebih bisa merasa nyaman dengan apa yang kita investasikan.

Baca Selengkapnya......

Info pengurusan paspor di Batam  

Posted by P'Dee in ,


Blog saya hari ini tentang tatacara pengurusan pasport di Batam. Wah jadi ingat dulu pernah ngurus paspor saat mau jalan ke negeri Jiran ( bukan negeri jaran yaa.. tapi negeri singa...) ribetnya bukan main. Sudah ngantrinya panjang dan lama kayak iklan makanan ringan di TV itu lohh...
Seperti biasa, bagi yang sudah sering bolak-balikke kantor imigrasi pasti sudah hapal lubang-lubangnya. Nah bagi yg tahu lubang-lubangnya bisa dipastikan tidak akan kesulitan pengurusannya. bagi yang belum pernah..? so pasti akan kebingungan. Ujung-ujungnya pakai jasa orang alias calo.
Tapi buat yang ingin tahu sebenarnya prosesnya seperti apa dibawah ini mungkin cukup membantu :

Perlu di perhatikan...!

Dalam Permohonan untuk Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
- Sebaiknya anda mengajukan PERMOHONAN sendiri ke Kantor imigrasi anda berdomisili.
- Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
- Mintalah kwitansi Pembayaran paspor anda kepada petugas / Kasir.
 

Permohonan untuk Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :
1. Keterangan Identitas Diri, berupa :
a. Bukti domisili, dengan ketentuan :
- Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
, atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) Perbincangan
daerah yang telah mengeluarkan KK, atau Keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
- Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa
Tanda Penduduk negara setempat atau bukti / PETUNJUK / Keterangan ijin
yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
b. Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti Identitas diri sbb :
- Akte Kelahiran,
- Akte perkawinan/Surat nikah,
- Ijasah,
- Surat baptis,
- Surat Keputusan Ganti Nama,
- Apabila petugas wawancara meragukan identitas diri pemohon meminta Surat Bukti Kewarganegaraan RI
- Akte kelahiran anak, atau Putusan Pengadilan bagi pengesahan anak apabila ingin
mengikiutsertakan anak dalam paspor.
2. Surat ijin dari instansiberwenang, bagi yang akan bekerja di LN.
3. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
4. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.
 

Berapa biaya pembuatan Surat Perjalanan Republik Indonesia..???
Paspor biasa 48 hal untuk WNI perorangan Rp. 200.000,- per buku
Paspor biasa 24 hal hal untuk WNI perorangan Rp. 50.000,- per buku
Paspor RI untuk orang asing perorangan Rp. 500.000,- per buku
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI perorangan Rp. 40.000,- per buku
SPLP untuk WNI dua orang atau lebih Rp. 50.000,- per buku
SPLP untuk asing perorangan Rp. 100.000,- per buku
SPLP untuk orang asing dua orang atau lebih Rp. 150.000,- per buku
Perubahan SPLP untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP Keluarga dua orang atau lebih Rp. 30.000,- per buku
Perubahan SPLP untuk dua orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih Rp. 40.000,- per buku
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,- per buku
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,- per buku
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 50.000,- per buku
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 200.000,- per buku
Pas lintas batas perorangan Rp. 10.000,- per buku
Pas lintas batas keluarga Rp. 15.000,- per buku
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometric Rp. 55.000,-

Penggantian paspor RI yang hilang/rusak.
- Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda,
- Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.

* Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .
* Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
* Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat
* persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
* Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
* Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian berupa :

1. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berlaku 6 (enam) bulan untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang ke Indonesia, setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, atau
2. Paspor RI pengganti setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan serta memperoleh data dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan RI yang mengeluarkan paspor lama, atau Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor lama, apabila anda masih akan mengadakan perjalanan ke negara lain.

Baca Selengkapnya......

SERBA-SERBI

Adsense Indonesia

Hits Stats